Latar Belakang
Organisasi memiliki sifat untuk selalu melakukan penyesuaian agar dapat bertahan dan mencapai tujuannya. Hal ini berarti suatu organisasi harus mampu mengajak anggotanya untuk selalu bersikap dengan cara-cara yang bermanfaat bagi organisasi misalnya bersikap adaptif terhadap masalah di sekitar organisasi. Dalam sebuah organisasi cara yang bermanfaat ini dilaksanakan dengan pengendalian kekuasaan. Dengan kata lain, usaha yang dilakukan dikendalikan oleh sebuah kekuasaan yang dimiliki oleh pemimpin organisasi.
Garis kekuasaan kadang-kadang sangat tidak kentara dalam organisasi, sehingga bawahan tidak sadar bahwa mereka sesungguhnya sedang digunakan untuk mengejar keinginan dan maksud orang lain. Apa yang menarik orang mencari kekuasaan? Kadang-kadang hal ini disebabkan orang ingin memanipulasi atau mengendalikan orang lain dalam organisasi. Atau, ada juga orang yang haus akan ketaatan dan kepatuhan dari orang lain untuk menuruti segala perintahnya. Atau memiliki hasrat besar untuk selalu dicap berjasa. Bagi sebagian orang, situasi kerja merupakan satu-satunya tempat dimana mereka dapat memperoleh dan menggunakan kekuasaan
Perebutan kekuasaan dan basis kekuatan muncul dalam lingkungan kerja bila orang-orang dan kelompok-kelompok berlomba untuk dapat mengendalikan perilaku orang dan kelompok lain. Dan bila orang-orang atau kelompok-kelompok berinteraksi dalam suatu kontes kekuasaan, terciptalah kemudian apa yang disebut dengan politik. Golongan mulai dibentuk dan dikembangkan, orang-orang bersekutu dalam kelompok-kelompok formal, berkoalisi, mengadakan perjanjian-perjanjian, di mana orang dan kelompok yang satu menang dan yang lain kalah. Penggunaan kekuasaan dan politik dalam organisasi menentukan keberhasilan organisasi.
Didalam organisasi pasti ada suatu pemimpin yang berkuasa. Bila pemimpin dalam suatu oragnisasi baik, maka pasti organisasi tersebut berjalan dengan baik pula. Karena para pemimpin yang baik mengajarkan perbuatan yang baik pula terhadap para anggotanya. Sebaliknya jika pemimpin mengajarkan yang buruk maka organisasi yang dijalankannya pun tidak baik, otomatis para anggotanya pun menjadi tidak baik pula.
Contoh dari kepemimpinan organisasi yang baik adalah Tidak melakukan korupsi terhadap apapun tugas yang diembannya. Karena jika melakukan korupsi pasti akan tergiur oleh apa yang ada. Korupsi juga membuat orang lain sengsara, tetapi memperkaya diri sendiri. Oleh karena itu kepemimpinan yang baik dalam organisasi itu dimulai dari ketuanya mencontohkan yang baik kepada para bawahnnya.
Permasalahan
Indonesia adalah salah satu Negara yang tingkat korupsinya paling tinngi didunia,maka dari itu adanya lembaga pemberantasan korupsi (KPK) akan sangat dibutuhkan dalam suatu system pemerintahan di Indonesia.Hal ini di maksudkan agar semua pelaku atau semua pejabat Indonesia menjadi pejabat yang jujur dan amanah.
Namun dilain pihak adanya komisi pemberanatasan korupsi justru menjadi bomerang bagi pemerintah Indonesia karena ketidaka efektifannya dalam melaksanakan tugas-tugas yang menjadi kewajiban komisi pemberantasan korupsi(KPK).Sehinnga lembaga yang tadinya akan digunakan sebagai pemberantas koupsi justru menjadi sarang bagi para koruptor.Dan menjadi masalah baru juga bagi pemerintahan Negara Republik Indonesia,yanag mungkin tidak dalam waktu dekat ini bisa diselesaiakan.sehingga menimbulakan pertanyaan di benak rakyat Indonesia bagaimana untuk agar pemerintah Indonesia bisa menuntaskan masalah ini sehingga rakyat Insdonesia bisa hidup sejah tera.Nah hal inilah yang kami angkat sebagai permasalahan dalam pembuatan makalah ini.
Landasan Teori
Kekuasaan (power) adalah kemampuan yang dimiliki seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi individu lain ataupun kelompok lain. Kekuasaan yang dimiliki seseorang akan menempatkan orang tersebut dalam suatu kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan orang lain yang dipengaruhinya. Pada umumnya kekuasaan akan menciptakan suatu hubungan yang vertical dalam suatu organisasi. Kekuasaan juga akan menentukan siapa yang pantas dan seharusnya mengambil keputusan (decision making) dalam suatu organisasi.
Teori yang dikemukakan oleh French dan Raven ini menyatakan bahwa kepemimpinan bersumber pada kekuasaan dalam kelompok atau organisasi. Dengan kata lain, orang atau orang-orang yang memiliki akses terhadap sumber kekuasaan dalam suatu kelompok atau organisasi tertentu akan mengendalikan atau memimpin kelompok atau organisasi itu sendiri. Adapun sumber kekuasaan itu sendiri ada tiga macam, yaitu kedudukan, kepribadian dan politik.
Organisasi politik adalah suatu organisasi atau kelompok yang bergerak atau berkepentingan atau terlibat di dalam proses politik dan dalam ilmu kenegaraan, secara aktif berperan di dalam menentukan nasib bangsa tersebut.Organisasi politik dapat mencakup berbagai jenis organisasi seperti kelompok advokasi yang melobi perubahan kepada politisi, lembagathink tank yang mengajukan alternatif kebijakan, partai politik yang mengajukan kandidat pada pemilihan umum, dan kelompok teroris yang menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan politiknya. Dalam pengertian yang lebih luas, suatu organisasi politik dapat pula dianggap sebagai suatu sistem politik jika memiliki sistem pemerintahan yang lengkap.
Organisasi politik merupakan bagian dari suatu kesatuan yang berkepentingan dalam pembentukan tatanan sosial pada suatu wilayah tertentu oleh pemerintahan yang sah. Organisasi ini juga dapat menciptakan suatu bentuk struktur untuk diikuti.
Dalam ilmu-ilmu sosial, organisasi dipelajari oleh periset dari berbagai bidang ilmu, terutama sosiologi, ekonomi, ilmu politik, psikologi, dan manajemen. Kajian mengenai organisasi sering disebut studi organisasi (organizational studies), perilaku organisasi (organizational behaviour), atau analisa organisasi (organization analysis). Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cocok sama satu sama lain, dan ada pula yang berbeda. Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
benak rakyat Indonesia bagaimana untuk agar pemerintah Indonesia bisa menuntaskan masalah ini sehingga rakyat Insdonesia bisa hidup sejah tera.Nah hal inilah yang kami angkat sebagai permasalahan dalam pembuatan makalah ini.
Pembahasan
Dimasa reformasi yang sudah berjalan lebih dari satu dasawarsa, pengungkapan kasus-kasus korupsi yang terjadi ditanah air terlihat mengalami kemajuan yang sangat pesat. Banyak para mantan pejabat yang harus mendekam dipenjara, baik setelah masa jabatannya, atau malah pada saat masih menjabat sekalipun. Pemberantasan korupsi di tanah air, nampaknya tidak pandang bulu dalam menjebloskan siapa saja yang melakukan tindak korupsi. Bahkan Aulia pohan yang merupakan besan Presiden yang berkuasa saat ini, dijebloskan juga kepenjara dengan pasal korupsi. (walaupun pada 17 Agustus 2010 ini kembali mendapat remisi, yang oleh salah satu anggota di DPR dianggap sebagai sebuah hal yang tidak mencerminkan keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi). Memang sebagian besar orang menganggap bahwa kasus yang menimpa Aulia pohan ini, masuk kedalam skenario pencitraan yang dilakukan oleh SBY untuk memenangkan pemilu 2009 yang lalu, setidak-tidaknya hal ini memperlihatkan penegakan hukum yang baik.
Kalau dicermati lebih dalam, dapat dilihat bahwa penegakan hukum dalam kontek pemberantasan korupsi, masih hanya terbatas pada kasus-kasus tertentu saja, dan pada orang-orang tertentu saja, yang katanya memiliki alasan yang berbeda-beda. Aulia pohan yang berupakan besan presiden, dijebloskan untuk program pencitraan, kasus-kasus lain di eksekusi, karena yang bersangkutan tidak memiliki backing politik yang kuat, bahkan salah satu Dedengkot Partai Persatuan Pembangunan, Bachtiar Chamsyah yang mantan menteri katanya harus dikorbankan untuk menepis adanya Backing politik dalam kasus-kasus korupsi. Bachtiar yang sudah tidak menduduki kursi menteri lagi, harus rela dijadikan aktor untuk memainkan peranan yang sudah diset untuk kepentingan tertentu, sama halnya dengan Aulia pohan.
Masih banyak kasus-kasus korupsi yang tidak diungkap secara cepat dan tepat, satu hal mungkin disebabkan adanya backing politik, ataupun alasan lain. Tidak dapat dipungkiri, dan sudah menjadi rahasia umum, bahwa banyak para kader partai penguasa yang seharusnya dapat dijebloskan ke penjara dengan delik kasus korupsi, sampai saat ini masih enak-enakan dan “happy happy” menduduki kursi sebagai wakil rakyat. Bahkan juga menduduki posisi bergengsi di jajaran partai penguasa tersebut.
Lain lagi kasus yang menimpa Yusril Ihza mahendra, kasus dugaan korupsi yang sedang ditujukan kepadanya justru dihadang dengan ilmu hukum yang dimilikinya. Walaupun nanti akan tetap diproses, minimal Yusril dapat melakukan buying time, dengan mengajukan uji undang-undang kejaksaan ke Mahkamah konstitusi, bahkan Yusril mengajukan saksi ahli yang mendukung pendapatnya yang menolak keabsahan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung. Nampaknya masalah Jaksa Agung ini memang sengaja disimpan sebagai salah satu kartu truf untuk menyelamatkan diri dari kasus-kasus korupsi yang diarahkan kepadanya. Sudah menjadi Rahasia umum juga, bahwa Yusril memang dikorbankan, karena dianggap memiliki potensi dan keinginan untuk bersaing untuk menduduki kursi kepresidenan. Tentu saja masih banyak kartu truf lainnya yang dimiliki Yusril untuk menyelamatkan diri. Ada sebagian rakyat senang dengan pengungkapan kasus Yusril, dan sikapnya untuk melawan penguasa serta berharap, agar Yusril mengungkapkan seluruh kartu trufnya untuk menelanjangi penguasa. Walaupun begitu, rasa keadilan masyarakat tetap berharap agar Yusril tetap harus gentle untuk menerima hukuman dan cap sebagai koruptor, atas perbuatan yang pernah dilakukannya dimasa menjabat.
Selain kedua modus diatas, kelambatan proses pemberantasan korupsi, disebabkan belum solidnya aparat penegak hukum, terutama kejaksaan dan kepolisian dalam menumpas kasus korupsi. Tentu saja hal ini disebabkan oleh tidak adanya komitmen penguasa untuk menegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Bahkan KPK yang menjadi tulang punggung penegakan hukum korupsi, dikriminalisasi dengan berbagai cara, bahkan banyak pihak yang melansir, bahwa kasus hukum Antasari Azhar, dan pemilihan pimpinan KPK yang sedang berlangsung saat ini, termasuk dalam skenario pelemahan KPK sebagai institusi utama pemberantas korupsi.
Fakta diatas menunjukan bahwa kasus korupsi yang terungkap saat ini, hanyalah sebuah fenomena gunung es, kejahatan korupsi yang terungkap saat ini hanyalah secuil kasus korupsi yang terjadi dinegara ini. Kalau semua kasus korupsi diungkap secara konsekwen, hanya sedikit saja pejabat yang tersisa, bahkan para wakil rakyat yang saat ini berkoar-koar di senayan ditenggarai berhasil menduduki kursi wakil rakyat karena melakukan korupsi.
Korupsi tidak hanya dapat dilakukan dalam hal meraih harta secara ilegal, tetapi dapat juga mendapatkan kekuasan politik dengan cara-cara yang tidak benar dan digunakan untuk hal-hal yang tidak mencerminkan rasa keadilan. Di Website yang dimiliki ICW dinyatakan bahwa salah satu program lembaga swadaya masyarakat ini, adalah salah satu program lembaga ini seperti dikutip dibawah ini :
Korupsi Politik
Korupsi merupakan bentuk khusus dari pengaruh politik, yang bisa membahayakan demokrasi. Dalam sistem politik yang tidak demokratis, korupsi politik menjadi tabiat hampir semua politisi. Hal ini dilakukan dalam hubungan yang saling menguntungkan. Politisi secara alamiah akan berusaha untuk mempertahanakan dan memperbesar kekuasaan dan otoritasnya. Politisi dan kelompok-kelompok bisnis sering bekerjasama secara erat untuk memperkuat posisi politiknya. Kekuasaan dan otoritas politik kemudian memberikan peluang dan meningkatkan posisi bisnis, sementara keuntungan yang diperoleh dari bisnis tersebut dipergunakan untuk memperluas pengaruh dalam politik. Kondisi demikian memiliki kans yang tinggi akan tetap berlangsung di Indonesia dalam waktu yang demikian lama ke depan.
Walaupun dicantumkan dengan jelas dalam websitenya, perjuangan ICW dalam kasus korupsi politik belumlah banyak terdengar, mungkin disebabkan kurangnya ilmu yang dimiliki untuk turut membongkar kasus korupsi politik, atau karena kurangnya personil yang memiliki kapabilitas yang cukup dalam hal ini. Padahal korupsi politik merupakan awal dari terjadinya korupsi-korupsi lainnya. Dengan melakukan korupsi politik, partai penguasa, ataupun partai yang memiliki wakil di DPR dengan cara-cara yang koruptif, dapat memainkan peranannya untuk terus melakukan korupsi politik secara konstitusional. Modus korupsi politik ini sudah dilakukan dan menjadi patron politik dimasa orde baru, mulai dari penggabungan paksa partai-partai selain golongan karya, jatah kursi ABRI di DPR dan korupsi-korupsi politik lainnya.
Dengan melakukan korupsi politik, para penguasa tetap dapat mempertahankan kekuasaan yang dimiliki, sehingga sulit dilawan, yang tentunya akan berdampak disegala bidang. Kelompok penguasa dapat menguasai seluruh aspek kehidupan dengan melakukan korupsi politik, sehingga kelompok ini selalu hidup sejahtera disepanjang jaman, sebaliknya kelompok yang termaginal dibidang politik, akan tetap berada pada posisi marginal di setiap zaman.
Penutup
Kesimpulan :
1. Korupsi adalah perbuatan yang amat sangat merugikan banyak orang lain
2. Diperlukan keseriusan KPK (Organisasi politik) untuk menangani kasus korupsi-korupsi yang besar di negara ini.
3. Selain itu para warga Negara yang baik juga tidak melakukan korupsi karena merugikan banyak orang termasuk Negara.